LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA
PT BPR KARTASURA SARIBUMI
PERIODE JANUARI S.D. DESEMBER 2019
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SE OJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT, maka PT BPR Kartasura Saribumi pada tahun 2019 merealisasikan pembuatan Laporan untuk periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2019 dengan mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dengan penjelasan bahwa :
-
-
- Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
- Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat.
- Independensi (independency) yaitu pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
- Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang - undangan.
-
Laporan Penerapan Tata Kelola tersajikan sebagai berikut :
- POKOK-POKOK ISI LAPORAN
Mengacu pada Psl 75 POJK No.4/2015 dan SE OJK No. 5/2015 tentang Penerapan Tata kelola, pokok-pokok isi laporan disusun sebagai berikut:
- Ruang lingkup Tata Kelola adalah penilaian faktor-faktor yang meliputi :
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
- Pelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
- Penanganan benturan kepentingan;
- Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
- Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
- Batas maksimum pemberian kredit;
- Rencana bisnis BPR;
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Selain itu hasil penilaian (self assesment) atas penerapan Tata Kelola BPR yang akan disajikan dalam Kertas Kerja tersendiri dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Laporan ini.
- Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR
- Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR.
- Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan
- Rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
- Frekuensi rapat Dewan Komisaris.
- Jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR;
- Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR;
- Transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan
- Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana.
- URAIAN DARI POKOK-POKOK LAPORAN
- Ruang lingkup Tata Kelola
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi :
- Jumlah dan komposisi anggota Direksi :
- Jumlah anggota Direksi 3 orang :
- Slamet Supomo, SH sebagai Direktur Utama Periode 01 Januari 2019 sd 30 Agustus 2019.
- Joko Hartanto, SE sebagai Direktur Utama Periode 01 September 2019 sd 31 Desember 2019.
- Drs. Kuwat Arif Mulyanto sebagai Direktur Pemasaran.
- Drs. Nyoto Basuki sebagai Direktur YMF Kepatuhan
Masing-masing diangkat sesuai dengan surat persetujuan.
- Slamet Supomo, SH persetujuan dari OJK nomor S-252/KO.42/2015 tanggal 15-12-2015 dan RUPS nomor 4 tanggal 04-12-2015.
- Joko Hartanto, SE persetujuan dari OJK nomor Kep 73/KO.0301/2019 tanggal 09 Agustus 2019 dan RUPS nomor 45 tanggal 30-08-2019.
- Drs. Kuwat Arif Mulyanto persetujuan dari OJK nomor S-199/KO.032/2017 tanggal 17-02-2017 dan RUPS nomor 3 tanggal 03-02-2017.
- Drs. Nyoto Basuki persetujuan dari OJK nomor S-113/KO.03011/2017 tanggal 25-08-2017 dan RUPS nomor 6 tanggal 09-11-2017.
- Tindak lanjut rekomendasi Dewan Komisaris;
Direktur Utama, Direktur Pemasaran dan Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan telah menjalankan tugas operasional BPR dengan baik, secara umum telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Komisaris, sebagaimana surat rekomendasi berikut :
- Surat nomor 013/DEKOM/BPR/KSB/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 perihal usulan PH Kredit Macet.
- Surat No 016/DEKOM/BPR.KSB/XII.2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Pengesahan Rencana Bisnis Bank Tahun 2020.
- Pelaksanaan Operasional
Direksi telah melaksanakan/merealisasikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, secara umum dapat mencapai target target pencapaian laba tercapai 69,51%. Target penurunan tercapai sebesar NPL 4,38%. Biaya efisien tercermin dari rasio BOPO 81,93%.
- BMPK
Tidak terdapat pelanggaran BMPK
- Tata Kelola, Fungsi Kepatuhan dan Manajamen Risiko
Direksi telah menerapkan Tata Kelola, Fungsi Kepatuhan dan manajemen Risiko sesuai ketentuan, ketentuan mengenai kebijakan, pelaksanaan dan laporan-laporan telah dilaksanakan. Hasil penilaian self assessment dengan nilai dan peringkat komposit 1,22 (Sangat Baik).
- Audit Intern
Direksi telah membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang menerapkan fungsi audit intern yang bersifat independent terhadap unit kerja operasional yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Bank telah menerapkan secara efektif pada seluruh aspek dan unsur kegiatan yang secara langsung diperkirakan dapat mempengaruhi kepentingan Bank.
Secara struktural SKAI telah menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban secara independent terhadap unit kerja operasional dan menyerahkan hasil laporan audit kepada Direktur Utama, Direktur Pemasaran dan Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan.
- Transparansi Kondisi keuangan dan non keuangan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 48/POJK.02/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang tranparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat bahwa laporan keuangan Posisi akhir bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
BPR Telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Sarastanto dan rekan untuk pelaksanaan audit laporan keuangan PT BPR Kartasura Saribumi Tahun Buku 2019 yang telah mendapat persetujuan di dalam RUPS dengan akta nomor 30 tanggal 17 Mei 2019 yang dibuat oleh notaris Aryati Nurul Aini, SH.
Kantor Akuntan Publik Sarastanto dan rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan nomor STTD KAP – OJK : STTD.KAP-168/PM.2/2018 dengan nomor register AP : AP.1326.
- Rencana Bisnis BPR
Rencana Bisnis PT BPR Kartasura Saribumi tahun 2019 yang merupakan sasaran baik kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh masing-masing fungsi dalam jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3 Tahun) ke depan. Target kuantitatif merupakan sasaran yang dinyatakan dalam kebijakan strategis, sementara target kualitatif merupakan sasaran yang dinyatakan dalam besaran angka, baik berupa proyeksi keuangan maupun rasio-rasio keuangannya.
Dalam pencapian target Rencana Bisnis Bank tahuu 2019 masih terdapat deviasi. Bank telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhinya disertai dengan penjelasan yang memadai dan dapat diterima.
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris :
- Jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris :
- Edy Sukamto, SE sebagai Komisaris Utama
- Khanafi, SH sebagai Komisaris
Masing-masing telah mendapat persetujuan OJK dengan surat Nomor S-484/KO.0301/2019 tanggal 28-05-2019 dan RUPS Nomor 30 tanggal 17-05-2019
- Tidak lanjut Rekomendasi Dewan Komisaris Kepada Direksi
Rekomendasi Dewan Komisaris sudah ditindaklanjuti
Surat-surat rekomendasi sebagai berikut :
- Surat nomor 013/DEKOM/BPR/KSB/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 perihal usulan PH Kredit Macet.
- Surat No 016/DEKOM/BPR.KSB/XII.2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Pengesahan Rencana Bisnis Bank Tahun 2020.
- Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dengan kegiatan :
- Kehadiran di kantor BPR minimal seminggu dua kali setiap hari Selasa dan Jumat
- Menyelenggarakan rapat minimal 4 kali dalam 1 tahun. Rapat telah diselenggarakan sebanyak (4 kali), rincian pada butir Risalah rapat II.(f) No1 tgl 12 Februari 2019 s.d. No 4 tanggal 03 September 2019.
- Mengawasi dan memberikan saran-saran kepada Direksi, dengan pengawasan langsung (OTS) dan tidak langsung (memeriksa berkas-berkas)
- Menyetujui pembuatan pedoman-pedoman kerja a.l. pedoman kerja mengenai:
- Suku Bunga Antar Kantor Nomor 104/SK/DIR/PST/XI.2019 tanggal 27.11.2019.
- Suku Bunga Reward dan Administrasi Simpanan Nomor 076/DIR/KSB/Pst/IX.2019 tanggal 16.09.2019.
- Suku Bunga Reward dan Administrasi Nomor 105/ DIR/KSB/Pst/XI.2019 Tanggal 01.12.2019
- Kebijakan dan Prosedur Pelayanan Deposito Nomor 110/Pst/ /XII.2019 tanggal 31.12.2019.
- SOP Tabungan Siraja Surat Edaran Nomor 355/DIR/Pst/KSB/IV.2019 Tanggal 26.04.2019
- Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Surat Edaran Nomor 505/DIR/ KSB/PST/IV.2019 tanggal 13.06.2019.
- Kredit Konsumtif Nomor 014/DIR/Pst/Krd/III.2019 tanggal 29.03.2019.
- Kredit Konsumtif Nomor 072/DIR/Pst/Krd/IX.2019 tanggal 16.09.2019.
- Kredit Modal Kerja Nomor 070/DIR/Pst/Krd/IX.2019 tanggal 16.09.2019.
- Kredit Investasi Nomor 071/DIR/Pst/Krd/IX.2019 tanggal 16.09.2019.
- Kredit Cermat Nomor 074/DIR/Pst/Krd/IX.2019 tanggal 16.09.2019.
- Kredit Cash Collateral Nomor 079/DIR/Pst/Krd/IX.2019 tanggal 26.09.2019.
- Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Nomor 103B/DIR/Pst/XI.2019 tanggal 26.11.2019
- Suku Bunga Kredit Nomor 075/Dir/Pst/Krd/IX.2019 tanggal 16.09.2019.
- Perubahan Nomor Perjanjian Kredit Surat Edaran Nomor 001/DIR/Pst/Ksb/I.2019 tanggal 02.01.2019
- Pemasaran Kredit surat Edaran Nomor 764/Dir/Pst/Ksb/IX.2019 tanggal 03.09.2019.
- Cash Ratio Cabang Surat Edaran nomor 1123A/DIR/KSB/Pst/XI.2019 tanggal 25.11.2019.
- Strukture Organisasi nomor 059/KPTS/DIR/KSB/VII.2019 tanggal 19.07.2019
- Perubahan User ID SLIK Surat Edaran Nomor 481/DIR/Pst/V.2019 tanggal 27.05.2019
- Teknologi Informasi Back Up Data Base Pintech Server Cabang Surat Edaran Nomor 702/Dir/Pst/VIII.2019 tanggal 15.08.2019
- Labul Apollo OJK Surat Edaran nomor 818/Dir/Pst/IX.2019 tanggal 13.09.2019
- Penghapus Bukuan Kredit Kolektibilitas Macet nomor 081/KPTS/DIR/KSB/X.2019 tanggal 04.10.2019.
- Pedoman Retensi Arsip dan Tata Cara Pemusnahan Arsip nomor 078/DIR/PST/IX.2019 tanggal 30.09.2019.
- Penerapan POJK 33/POJK.03/2017 Surat Edaran nomor 361/SE/DIR/Ksb/IV.2019 tanggal 30.04.2019.
- Pedoman Cash Pick Up Service PT BPR Kartasura Saribumi Nomor 007/ DIR/PST/I.2019 tanggal 25.01.2019.
- Penunjukan Penanggung Jawab Fungsi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan Nomor 109/DIR/PST/XII.2019 tanggal 31.12.2019.
- Tim Identifikasi PT BPR Kartasura Saribumi nomor 065/DIR/PST/VIII.2013 tanggal 16.08.2019.
- Penetapan Besarnya Uang Makan nomor 069/KPTS/DIR/KSB/IX.2019 tanggal 02.09.2019.
- Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Surat Edaran Nomor 354/DIR/PST/KSB/IV.2019 tanggak 26.04.2019.
- Mengawasi dan mengevaluasi Kebijakan antara lain kebijakan mengenai Tata Kelola, Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Dokumen-dokumen kegiatan tersebut antara lain Memo kepada Direksi:
- Surat nomor 013/DEKOM/BPR/KSB/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019 perihal usulan PH Kredit Macet.
- Surat No 016/DEKOM/BPR.KSB/XII.2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Pengesahan Rencana Bisnis Bank Tahun 2020.No 006/DEKOM/BPR/KSB/XII.2018 tanggal 11 Desember 2018
- Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR.
Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
Susunan pengurus yang tercatat dalam administrasi Bank adalah sebagai berikut:
PENGURUS
JABATAN |
NAMA |
Komisaris Utama |
Edi Sukamto, SE |
Komisaris |
Khanafi, SH |
Direktur Utama |
Slamet Supomo, SH (Periode 01 Januari 2019 sd 30 Agustus 2019) |
Direktur Utama |
Joko Hartanto, SE (Periode 01 September 2019 sd 31 Desember2019) |
Direktur Pemasaran |
Drs. Kuwat Arif Mulyanto |
Direktur YMF Kepatuhan |
Drs. Nyoto Basuki |
PEMEGANG SAHAM 1 = Rp1.000
PEMEGANG SAHAM |
KEPEMILIKAN SAHAM |
|
|
Nominal |
% |
|
17.813.000 |
65,97 % |
|
3.500.000 |
12,96 % |
|
3.280.000 |
12,16 % |
|
1.607.000 |
5,95 % |
|
800.000 |
2,96 % |
TOTAL |
27.000.000 |
100 % |
Daftar Kepemilikan Saham Direksi dan hubungan keluarga/keuangan di PT BPR Kartasura Saribumi
Direksi |
Kepemlikan Saham (%) |
Hubungan keluarga/keuangan |
Slamet Supomo, SH/ Direktur Utama |
Nihil |
Nihil |
Joko Hartanto, SE/ Direktur Utama |
Nihil |
Nihil |
Kuwat Arif M/ Direktur Pemasaran |
Nihil |
Nihil |
Nyoto Basuki/ Direktur YMF Kepatuhan |
Nihil |
Nihil |
Daftar Kepemilikan Saham Direksi dan hubungan keluarga/keuangan di BPR lain
Direksi |
Kepemilikan Saham |
Hubungan keluarga/keuangan |
Slamet Supomo, SH/ Direktur Utama |
Nihil |
Nihil |
Joko Hartanto, SE/ Direktur Utama |
Nihil |
Nihil |
Kuwat Arif M/ Direktur Pemasaran |
Nihil |
Nihil |
Nyoto Basuki/ Direktur YMF kepatuhan |
Nihil |
Nihil |
Daftar Kepemilikan Saham Direksi dan hubungan keluarga/keuangan di perusahaan lain
Direksi |
Kepemilkan saham |
Hubungan keluarga/keuangan |
Slamet Supomo, SH/ Direktur Utama |
Nihil |
Nihil |
Joko Hartanto, SE/ Direktur Utama |
Nihil |
Nihil |
Drs. Kuwat Arif M /Direktur Pemasaran |
Nihil |
Nihil |
Nyoto Basuki /Direktur YMF Kepatuhan |
Nihil |
Nihil |
- Kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR.
Daftar Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
Di PT BPR Kartasura Saribumi
Komisaris |
Kepemlikan Saham |
Hubungan keuangan/keluarga |
Edy Sukamto/ Komisaris Utama |
Nihil |
Nihil |
Khanafi/Komisaris |
Nihil |
Nihil |
Daftar Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
Di BPR lain
Komisaris |
Kepemilikan Saham |
Hubungan keuangan/keluarga |
Edy Sukamto/ Komisaris Utama |
Nihil |
Nihil |
Khanafi/Komisaris |
Nihil |
Nihil |
Daftar Kepemilikan Saham Dewan Komisaris
Di Perusahaan lain
Komisaris |
Kepemilikan Saham |
Hubungan keuangan/keluarga |
Edy Sukamto/ Komisaris Utama |
Nihil |
Nihil |
Khanafi/Komisaris |
Nihil |
Nihil |
- Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang ditetapkan berdasarkan RUPS.
Daftar paket/kebijakan remunerasi Pengurus
- Berupa uang
Jenis Remunasi |
DIREKSI |
KOMISARIS |
||||
|
Slamet Supomo, SH |
Joko Hartanto, SE |
Drs Kuwat Arif M |
Drs Nyoto Basuki |
Edy Sukamto, SE |
Khanafi, SH |
|
|
|
|
|
|
|
Gaji /Honor |
195.462.400 |
97.731.200 |
237.361.440 |
234.554.880 |
175.916.160 |
140.732.928 |
Tunjangan Kemahalan |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Tentiem |
74.105.791 |
37.052.895 |
88.926.949 |
88.926.949 |
66.695.212 |
53.356.169 |
Kopensasi Berbasis Saham |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Tunjangan Perumahan |
8.750.000 |
15.000.000 |
15.000.000 |
15.000.000 |
- |
- |
Tunjangan Kesehatan |
7.000.000 |
- |
7.000.000 |
7.000.000 |
4.000.000 |
4.000.000 |
jumlah Gaji Seluruhnya |
285.318.191 |
149.784.095 |
348.288.389 |
345.481.829 |
246.611.372 |
198.089.097 |
- Berupa fasilitas lain/non uang
Jenis Remunasi |
DIREKSI |
KOMISARIS |
||||
Slamet Supomo, SH |
Joko Hartanto, SE |
Drs Kuwat Arif M |
Drs Nyoto Basuki |
Edy Sukamto, SE |
Khanafi, SH |
|
Perumahan |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Tranportasi |
Mobil Dinas |
Mobil Dinas |
Tidak Ada |
Mobil Dinas |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Asuransi Kesehatan |
BPJS |
BPJS |
BPJS |
BPJS |
BPJS |
BPJS |
- Rasio gaji tertinggi dan terendah, dalam skala perbandingan:
1) rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah
Gaji Pegawai Tertinggi |
Rp9.221.762 |
81.04% |
Gaji Pegawai Terendah |
Rp2.158.071 |
18.96 % |
2) rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah
Gaji Direksi Tertinggi |
Rp24.432.800 |
55.56 % |
Gaji Direksi Terendah |
Rp19.532.800 |
44.44 % |
3) rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah
Gaji Komisaris Tertinggi |
Rp14.659.680 |
55.56 |
Gaji Komisaris Terendah |
Rp11.727.744 |
44.44 |
4) rasio gaji Direksi tertinggi dan Komisaris tertinggi
Gaji Direksi Tertinggi |
Rp24.432.800 |
62.50 % |
Gaji Komisaris Tertinggi |
Rp14.659.680 |
37.50 % |
5) rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi
Gaji Direksi Tertinggi |
Rp 24.432.800 |
72.60 % |
Gaji Pegawai Tertinggi |
Rp9.221.762 |
27.40 % |
Frekuensi rapat Dewan Komisaris.
- Jumlah rapat yang diselenggarakan dalam 1 (satu) tahun; Rapat diselenggarakan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun 2019
- Jumlah rapat yang dihadiri secara fisik dan/atau melalui teknologi telekonferensi; Jumlah rapat yang dihadiri secara fisik sebanyak 4 kali, sedangkan yang melalui teknologi infromasi belum pernah.
- Kehadiran masing-masing anggota di setiap rapat; Rapat sebanyak 4 kali dalam 1 tahun selalu dihadiri oleh seluruh anggota Komisaris
- Topik atau materi rapat;
No |
Tanggal |
Materi Rapat |
1 |
18 Februari 2019 |
Pencapaian Operasional Bulan Januari 2019, Pelaksanaan pelatihan APU – PPT. |
2 |
16 Mei 2019 |
Pencapaian Operasional Bulan April 2019, persiapan Halal Bihalal !440 H, serta Likuiditas Menjelang Lebaran. |
3 |
05 Juli |
Manajemen Risiko laporan Profil Risiko, Undian Siraja tahun 2019 |
4 |
03 September |
Pencapaian Operasional sampai dengan Agustus 2019 terutama perkembangan Kredit |
- Jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR;
- Jumlah internal fraud yang telah diselesaikan; tidak ada kejadian fraud yang sedang diproses.
- Jumlah internal fraud yang sedang dalam proses penyelesaian di internal BPR; tidak ada kejadian fraud yang telah diselesaikan (telah mempunyai kekuatan hukum tetap).
- Jumlah internal fraud yang belum diupayakan penyelesaiannya;Tidak ada internal fraud yang belum diupayakan penyelesaiannya.
- Jumlah internal fraud yang telah ditindaklanjuti melalui proses hukum, sebagaimana tabel sebagai berikut:
Internal Fraud |
Jumlah kasus yang dilakukan oleh |
|||||||
dalam 1 tahun |
Direksi |
Dewan Komisaris |
Pegawai tetap |
Pegawai tidak tetap |
||||
Tahun Sebelumnya |
Tahun laporan |
Tahun Sebelumnya |
Tahun Laporan |
Tahun sebelumnya |
Tahun laporan |
Tahun sebelumnya |
Tahun Laporan |
|
Total Fraud Telah Diselesaikan |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
nihil |
Nihil |
Nihil |
|
Nihil |
|
Nihil |
|
Nihil |
|
Nihil |
|
Dalam proses penyelesaian di internal BPR |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
1 |
Nihil |
Nihil |
nihil |
Belum diupayakan penyelesaiannya
Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum. |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
|
Nihil |
|
Nihil |
|
Nihil |
|
Nihil |
- Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR;
Permasalahan Hukum |
Jumlah |
|
Perdata |
Pidana |
|
Telah selesai (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) |
Nihil |
Nihil |
Dalam proses penyelesaian |
Nihil |
Nihil |
Total |
NIhil |
NIhil |
- Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
No |
Nama dan Jabatan Pihak yang Memiliki Benturan Kepentingan |
Nama dan Jabatan Pengambil Keputusan |
Jenis Transaksi |
Nilai Transaksi (jutaan Rupiah) |
Keterangan *) |
|
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
Nihil |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*) - tidak sesuai sistem dan prosedur yang berlaku; dan
- menjelaskan keterkaitan antara nama dan jabatan pihak yang memiliki benturan kepentingan dengan nama dan jabatan pengambil keputusan.
- Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun
penerima dana.
No |
Jenis Kegiatan |
Jumlah |
1 |
Peduli Tsunami Sunda |
1.000.000 |
2 |
Sumbangan Mushola Asy-syukur |
500.000 |
3 |
Bingkisan Lebaran |
6.197.750 |
4 |
Kambing qurban Kantor Pusat |
6.000.000 |
5 |
Kambing qurban 13 cabang |
38.385.000 |
PENUTUP
Laporan Penerapan Tata Kelola BPR yang mengacu pada prinsip “TARIF” pada dasarnya merupakan seluruh proses kerja (businnes process) PT BPR Kartasura Saribumi selama satu tahun melalui pendekatan pemberdayaan seluruh Sumber Daya yang ada di BPR sehingga mengupayakan tidak terdapat data/informasi strategis dan signifikan yang tertinggal. Namun demikian apabila dikemudian hari ditemukan data/informasi penting yang belum dilaporkan, maka agar segera dilakukan up-date terhadap Laporan ini.
KESIMPULAN UMUM HASIL PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA BPR
Nama BPR : PT BPR Kartasura Saribumi
Posisi : 31 Desember 2019
Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Tata Kelola |
|
Nilai Komposit |
Peringkat Komposit |
1,22 |
Sangat Baik |
Analisis |
|
Uraian mengenai kesimpulan atas penilaian penerapan Tata Kelola BPR dengan mempertimbangkan faktor-faktor penilaian Tata Kelola secara komprehensif dan terstruktur, mencakup baik struktur dan infrastruktur tata kelola, proses penerapan tata kelola dan hasil penerapan tata kelola. Dalam uraian ini paling sedikit menjelaskan pula mengenai identifikasi permasalahan berupa kelemahan dan penyebab (root cause), rencana tindak (action plan) yang merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu pelaksanaannya dan kekuatan penerapan Tata Kelola. |